PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pertamina mengingatkan masyarakat agar penggunaan LPG 3 kilogram (kg) dilakukan sesuai peruntukan. LPG bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Sales Branch Manager (SBM) Sumbar III Gas Pertamina, Muhammad Bima Habibi Alamsyah, mengatakan LPG 3 kg merupakan produk bersubsidi pemerintah sehingga distribusinya membutuhkan pengawasan.
“Untuk LPG 3 Kg ini memang barang yang disubsidi pemerintah. Di mana ketika ini disubsidi harus banyak pengawasannya. Jadi ketika bapak ibu melakukan pembelian di lapangan, itu memang banyak persyaratan yang harus dikroscek kembali oleh pihak pangkalan atau pihak agen,” katanya saat menjadi narasumber Sosialisasi Keamanan dan Distribusi Subsidi LPG di Hotel Mercure Padang, Minggu (23/8/2026) siang.
Menurut Bima, selain LPG 3 kg, Pertamina juga menyediakan produk nonsubsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Dia menjelaskan, LPG 3 kg memiliki sejumlah bagian, di antaranya handguard, valve tabung, dan adjuster. Adjuster berfungsi sebagai penyesuai berat tabung kosong.
“Berat tabung itu ketika kosong adalah sebesar 5 kg. Jadi itu adalah SOP-nya Pertamina untuk menyesuaikan berat tabung kosong LPG 3 kg. Jadi ketika berat kosongnya 5 kg, berat isinya 3 kg. Jadi total ketika membelinya LPG 3 kg adalah 8 kg,” ujarnya.
Karena itu, konsumen dapat memeriksa berat tabung yang dibeli. Jika berat total tabung beserta isinya kurang dari 8 kg, konsumen dapat menyampaikan keluhan kepada penjual.
Bima juga mengingatkan masyarakat mengenai aspek keamanan penggunaan LPG 3 kg. Menurutnya, LPG memiliki massa jenis yang lebih berat dibandingkan udara sehingga penempatan tabung perlu diperhatikan.
“Sebisa mungkin menaruh tabung gas itu jangan di atas kompor atau sama dengan tinggi kompor. Harusnya kompornya di atas, tabungnya di bawah,” katanya kepada peserta sosialisasi yang sebagian besar adalah pengguna LPG 3 Kg.
Penempatan tersebut, lanjutnya, bertujuan agar tersedia sirkulasi udara yang cukup sehingga apabila terjadi kebocoran gas, risikonya dapat diminimalkan.
Alur distribusi LPG 3 kg
Bima menjelaskan, pasokan LPG 3 kg untuk wilayah Sumatera Barat berasal dari Depot Teluk Kabung. Pasokan tersebut kemudian didistribusikan ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) sebelum diteruskan kepada agen, pangkalan, dan konsumen.
“SPBE akan mengisikan tabung LPG 3 Kg di agen. Lalu setelah diisikan kemudian tabung itu dibawa ke pangkalan. Nanti dari pangkalan, konsumen baru bisa melakukan transaksi pembelian LPG 3 Kg,” jelasnya.
Untuk penggunaan, LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Penggunaannya antara lain untuk kebutuhan memasak serta converter kit yang digunakan petani atau nelayan.
Sementara itu, hotel, kafe, restoran, laundry dan usaha lainnya yang tidak termasuk kelompok penerima LPG 3 kg subsidi tidak diperbolehkan menggunakan LPG tersebut. Untuk kebutuhan tersebut tersedia produk LPG nonsubsidi seperti Bright Gas.
Bima menambahkan, usaha mikro yang berhak menggunakan LPG 3 kg merupakan usaha yang telah memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Masyarakat diminta ikut mengawasi
Bima mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg di lapangan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan harga sesuai HET, penggunaan tepat sasaran, serta mencegah adanya pengalihan LPG subsidi.
Pertamina, kata dia, juga telah menggunakan sistem digital dalam transaksi LPG 3 kg antara pangkalan dan konsumen. Sistem tersebut bertujuan memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
“Jadi ada tiga dimensi yakni pemerintah dapat memastikan akuntabilitas subsidi secara lebih baik, secara implementasi tidak menimbulkan kegaduhan. Rakyat memastikan subsidi pemerintah diterima oleh rakyat yang berhak secara berkeadilan dengan cara yang tidak menyulitkan serta untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Bima di acara sosialisasi yang juga menghadirkan narasumber dari Hiswana Migas yang juga anggota DPRD Kota Padang Rachmad Wijaya.
Selain itu, sistem tersebut diharapkan mendukung keberlanjutan bisnis Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang bergerak di bidang energi.
Bima juga menjelaskan, pencatatan NIK atau KTP saat membeli LPG 3 kg dilakukan untuk mengetahui profil konsumen dan mengevaluasi penerima subsidi.
“Ketika bapak ibu beli LPG 3 Kg dan dimintakan KTP ataupun NIK-nya jangan khawatir karena tujuannya NIK bapak ibu tidak akan disalahgunakannya. Tujuannya adalah untuk membaca siapa saja konsumen LPG 3 Kg saat ini,” ujarnya.
Menurut dia, data tersebut nantinya dapat digunakan pemerintah untuk melihat profil penerima LPG 3 kg berdasarkan desil. Bahkan, terdapat kemungkinan pembatasan penerima subsidi berdasarkan desil pada masa mendatang.
Kuota LPG 3 kg 2026
Bima mengatakan pemerintah telah menetapkan kuota LPG 3 kg yang harus dijaga agar penyalurannya tidak melebihi alokasi yang diberikan.
“Tahun 2026 ini kemungkinan penggunaan kuota LPG 3 kg itu ada di angka 8,774 juta MT sementara kuota yang diberikan pemerintah hanya 8 juta MT,” katanya.
Dia berharap kuota yang telah ditetapkan pemerintah dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dari Januari hingga Desember 2026.
“Harapannya kuota 8 juta ini tidak lebih dan kurang. Karena kelebihannya pasti akan menjadi tanggung jawab Pertamina. Harapannya dengan kuota 8 juta ini mencukupi dari bulan Januari hingga Desember 2026,” ujarnya.
Bima mengatakan Pertamina juga memiliki tanggung jawab melakukan verifikasi terhadap LPG yang telah disalurkan kepada masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap agen dan pangkalan terus dilakukan untuk memastikan distribusi sesuai ketentuan.
Hiswana Migas dorong pengawasan bersama
Anggota Hiswana Migas, Rachmad Wijaya, mengatakan distribusi LPG 3 kg merupakan bagian penting dari kebijakan subsidi pemerintah agar manfaatnya benar-benar diterima kelompok masyarakat yang berhak.
“Subsidi LPG 3 Kg ini merupakan bagian dari kebijakan subsidi yang harus memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat sasaran. Ketersediaan di lapangan membutuhkan rantai pasok yang tertib, transparan dan dapat diawasi,” katanya.
Rachmad yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Padang itu menjelaskan, LPG 3 kg harus ditangani dengan benar sejak proses pengangkutan, penyimpanan hingga digunakan konsumen.
Menurutnya, distribusi LPG 3 kg dilakukan melalui rantai pasok yang terstruktur, mulai dari Pertamina, penyalur atau agen, pangkalan atau subpenyalur, hingga konsumen.
“Setiap mata rantai memiliki tanggung jawab dan harus dapat diawasi,” kata pengusaha LPG ini.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa kondisi tabung sebelum membeli LPG 3 kg. Konsumen perlu memastikan tabung tidak bocor serta regulator, selang, dan kompor dalam kondisi baik dan memenuhi standar SNI.
Selain itu, sirkulasi udara di ruangan harus cukup dan tabung LPG perlu dijauhkan dari api maupun sumber panas berlebih.
Rachmad menegaskan pengawasan distribusi LPG 3 kg membutuhkan sinergi seluruh pihak. Pemerintah daerah berperan melakukan koordinasi dan merespons persoalan distribusi di lapangan.
Sementara Pertamina dan penyalur bertugas menjaga pasokan, melakukan pembinaan, serta memastikan ketertiban mata rantai distribusi. Agen, pangkalan, dan masyarakat juga memiliki peran dalam memastikan penyaluran berlangsung tertib, aman, dan transparan.
Jika menemukan dugaan penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Pertamina, Ditjen Migas, pemerintah daerah atau dinas terkait, maupun aparat penegak hukum.
Penyimpangan tersebut antara lain berupa penimbunan, permainan harga, pengalihan subsidi, manipulasi transaksi, dan penyimpangan distribusi.
“Penggunaan LPG 3 Kg yang tepat dan aman melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar,” ujar Rachmad. (rdr)












