PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus menata sistem kuota keberangkatan jemaah haji agar masa tunggu di seluruh Indonesia lebih merata. Kebijakan tersebut akan mengacu pada sistem waiting list nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan pengelolaan kuota haji ke depan akan menempatkan Indonesia sebagai satu kesatuan, tidak lagi berbasis pembagian kuota per provinsi.
“Basis kita sekarang adalah NKRI, bukan lagi provinsi. Masa tunggu kita harapkan bisa lebih seragam di seluruh Indonesia,” ujar Teguh usai menghadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027, dan Penyerahan Penghargaan di Padang.
Menurut Teguh, penetapan kuota haji tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar serta daftar tunggu (waiting list) jemaah.
“Kuota sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menggunakan waiting list. Nanti jumlahnya akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, calon jemaah yang saat ini memperoleh kesempatan berangkat umumnya merupakan mereka yang telah mendaftar sekitar 14 tahun lalu. Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.
Khusus untuk Sumatera Barat, Teguh menyebut kuota keberangkatan haji pada 2027 diperkirakan berada di kisaran 3.000 jemaah sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan, penataan sistem kuota merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan ibadah haji agar proses keberangkatan semakin transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.
“Yang paling penting adalah bagaimana penyelenggaraan haji ini memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai aturan,” tuturnya.
Melalui sistem pengelolaan kuota yang lebih tertata, Kemenhaj berharap penyelenggaraan ibadah haji ke depan semakin profesional sekaligus mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia. (rdr)











