JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat menerbitkan surat edaran yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai langkah mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah fenomena El Nino.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sebagai langkah antisipasi untuk mencegah karhutla.
“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Menteri LH/Kepala BPLH Jumhur Hidayat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Jumhur mengatakan penerbitan surat edaran tersebut dilatarbelakangi masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap memicu kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem, hingga peningkatan emisi gas rumah kaca.
Melalui surat edaran itu, para kepala daerah diminta mengambil langkah strategis dan terukur, di antaranya menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih membolehkan praktik tersebut.
Kepala daerah juga diminta menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar, mulai dari sanksi administratif dan denda hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri untuk memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi, dan pengawasan di wilayah rawan karhutla.
Instruksi lainnya mencakup pemantauan berkala Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut, penjagaan fungsi sekat kanal, serta pembasahan lahan pada kondisi rawan kebakaran.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan kesiapsiagaan para pemegang izin berusaha serta memberdayakan masyarakat dengan melibatkan mereka secara aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.
Penerbitan surat edaran tersebut berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan terkait lainnya. (rdr/ant)











