BERITAPENDIDIKAN

Mendikdasmen Tegaskan Guru Honorer dan Lulusan Baru Bisa Ikut Seleksi CPNS

×

Mendikdasmen Tegaskan Guru Honorer dan Lulusan Baru Bisa Ikut Seleksi CPNS

Sebarkan artikel ini
ilustrasi guru honorer. (dok. istimewa)
ilustrasi guru honorer. (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan guru honorer, termasuk di Cirebon, Jawa Barat, dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru.

Abdul Mu’ti mengatakan kesempatan tersebut juga terbuka bagi lulusan baru yang belum menjadi guru melalui mekanisme seleksi berupa tes.

“Guru honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan seleksi, semuanya pakai tes dan tes CPNS itu juga bisa untuk mereka yang baru lulus yang belum menjadi guru,” ujar Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan di Cirebon, Senin.

Ia menegaskan guru honorer yang mengikuti seleksi CPNS tetap harus menjalani tes sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Anggota KKB Yalimo Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi

Sementara itu, pemerintah menerapkan kebijakan berbeda bagi guru yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Abdul Mu’ti mengatakan guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 tanpa mengikuti tes kembali.

“Kalau guru-guru kita itu pertama kan guru yang PPPK paruh waktu, tahun 2027 semuanya kita angkat tanpa tes menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon mencatat jumlah guru honorer di daerah tersebut sekitar 608 orang, yang terdiri atas 352 guru SD dan 256 guru SMP.

Kepala Disdik Kabupaten Cirebon Ronianto mengatakan jumlah guru SMP di daerah itu mencapai 2.920 orang, sedangkan guru SD sekitar 7.658 orang.

Baca Juga  Mendikdasmen Pastikan Guru dan Siswa Terdampak Banjir di Padang Pariaman Dapat Bantuan

Ia menyebutkan sebagian besar guru honorer di Kabupaten Cirebon telah memiliki sertifikat pendidik setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik setelah lulus PPG memenuhi persyaratan profesional sebagai tenaga pengajar,” ucapnya. (rdr/ant)