JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat agar lebih cermat memeriksa foto maupun video yang beredar di platform digital. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman akibat konten lama yang diunggah kembali tanpa disertai keterangan waktu dan konteks.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan unggahan yang tidak mencantumkan informasi mengenai waktu, lokasi, sumber, dan konteks berpotensi menyesatkan serta memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Masyarakat perlu makin kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan langsung mempercayai, apalagi menyebarkan foto atau video demonstrasi sebelum memastikan waktu, lokasi, dan sumbernya,” kata Fifi di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, konten lama yang dipublikasikan kembali tanpa penjelasan yang benar dapat membentuk persepsi keliru terhadap suatu peristiwa.
Fifi menegaskan pemerintah menghormati kebebasan masyarakat dalam memperoleh dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disebarkan akurat dan tidak menyesatkan.
Kemkomdigi mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat memicu kepanikan, memperbesar polarisasi, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Karena itu, masyarakat diminta melakukan verifikasi sederhana sebelum membagikan suatu konten, seperti memeriksa tanggal unggahan, memastikan sumber informasi, dan membandingkannya dengan pemberitaan dari media massa yang kredibel.
“Ruang digital harus menjadi ruang yang sehat. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi penyebaran informasi yang tidak benar justru dapat merugikan masyarakat luas,” ujar Fifi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap informatif, damai, dan bertanggung jawab.
Selain terus memantau perkembangan isu di ruang digital, Kemkomdigi juga memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, platform digital, media massa, komunitas pemeriksa fakta, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah penyebaran konten negatif.
Masyarakat juga didorong berperan aktif menjaga keamanan ruang digital dengan melaporkan konten negatif melalui kanal resmi aduankonten.id. (rdr/ant)











