BERITA

Kemkomdigi Klaim 5 Juta Akun Anak Diturunkan Usai Implementasi PP Tunas

×

Kemkomdigi Klaim 5 Juta Akun Anak Diturunkan Usai Implementasi PP Tunas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penghapusan akun anak. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penurunan sekitar lima juta akun anak di platform digital sebagai implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) telah melampaui capaian penurunan akun yang dilakukan TikTok di Australia.

“Bersama platform kita sudah melakukan penurunan lima juta akun (anak). Meskipun lima juta pengguna masih kecil dibandingkan target kita, kalau dalam hitungan dunia, ini sudah mengalahkan yang dilakukan TikTok di Australia,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa.

Menurut Meutya, Indonesia menerapkan pendekatan berbeda dalam upaya melindungi anak di ruang digital dibandingkan sejumlah negara lain, termasuk Australia.

Jika Australia menerapkan pembatasan berdasarkan usia, Indonesia menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko platform sebagaimana diatur dalam PP Tunas.

“Australia misalnya melakukan total ban, kita melakukan penilaian risiko. Jadi yang kita larang untuk usia di bawah 16 tahun adalah akses ke platform berisiko tinggi,” ujarnya.

Baca Juga  Pesan Dodi Hendra kepada Epyardi Asda: Pintu Damai Sudah Tertutup!

Ia menjelaskan, pendekatan berbasis risiko mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti fitur percakapan (chat), konten yang tidak sesuai bagi anak, potensi kecanduan, dampak terhadap kesehatan mental, perlindungan data pribadi anak, serta pemanfaatan data anak untuk kepentingan periklanan dan komersialisasi.

Meutya mengatakan PP Tunas juga mendorong platform digital melakukan penyesuaian fitur dan layanan agar tingkat risiko terhadap anak dapat ditekan.

Sebagai contoh, platform Roblox menonaktifkan fitur percakapan bagi pengguna di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut hanya dapat diaktifkan kembali setelah mendapat persetujuan orang tua.

Ia berharap penerapan PP Tunas tidak hanya membatasi anak membuat akun pada platform yang tidak sesuai dengan usianya, tetapi juga mendorong penyelenggara platform digital memperkuat sistem perlindungan anak.

“Kita harapkan ke depan bukan hanya larangan bagi anak membuat akun di platform digital, tetapi juga gerakan yang lebih menyeluruh agar platform ikut berubah,” kata Meutya.

Baca Juga  Menkomdigi Ajak Masyarakat Perangi Judi Online demi Selamatkan Generasi Muda

Meski demikian, Meutya mengakui penerapan PP Tunas masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait sistem verifikasi usia pengguna.

“Tidak semua platform sudah memberikan bukti mereka telah mengadopsi teknologi terbaik untuk verifikasi usia, yang kita yakini mampu diterapkan apabila mereka berinvestasi,” ujarnya.

Menurut dia, platform digital memiliki sejumlah pilihan teknologi untuk melakukan verifikasi usia, antara lain pengenalan usia (age inference), verifikasi foto, serta analisis perilaku pengguna.

Hingga saat ini, Kemkomdigi telah menerima penilaian mandiri (self-assessment) dari 200 platform dan 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebanyak delapan platform menyatakan layanannya masuk kategori berisiko tinggi.

Meutya mengatakan mekanisme penilaian mandiri tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong transparansi platform terhadap tingkat risiko layanan sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Jadi ini yang kita harapkan bahwa nantinya ini gerakan seperti rating film. Tidak harus pemerintah yang bilang ‘kamu risiko tinggi’, mereka mengaku dengan sendirinya,” kata Meutya. (rdr/ant)