BERITA

Kemlu: Lebih dari 1.200 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dipulangkan

×

Kemlu: Lebih dari 1.200 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dipulangkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban scam. (JakeOlimb via Getty Images)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan telah memfasilitasi pemulangan 1.203 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring (online scam) di Myanmar hingga pertengahan Juli 2026.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan pemulangan tersebut dilakukan secara bertahap sejak 20 Februari hingga 16 Juli 2026 melalui Thailand.

“Sejak 20 Februari hingga 16 Juli 2026, Pemerintah Indonesia telah berhasil memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand,” kata Heni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurut dia, proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi intensif antara KBRI Yangon, KBRI Bangkok, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Baca Juga  Banjir Terjang Seoul, 7 Orang Tewas dan 6 Dilaporkan Hilang

Heni mengakui proses evakuasi menghadapi tantangan yang kompleks karena sebagian besar lokasi para WNI berada di wilayah yang tidak berada di bawah kendali efektif otoritas Myanmar.

Ia mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat akan tingginya risiko bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural.

Berdasarkan pola yang ditemukan dalam berbagai kasus, sebagian besar WNI yang menjadi korban sindikat online scam berangkat secara nonprosedural setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di negara tertentu, seperti Thailand.

Namun, setibanya di Thailand, mereka justru dibawa secara ilegal ke Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja untuk sindikat penipuan daring.

“Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujar Heni.

Baca Juga  Kemlu dan KJRI Terus Pantau Kondisi WNI Pascagempa Besar di Filipina

Kemlu kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan resmi.

Masyarakat juga diminta menggunakan jalur penempatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta memeriksa legalitas perusahaan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri.

“Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri,” kata Heni. (rdr/ant)