BERITA

Menteri PPPA Dorong Pendidikan Harus jadi Ruang Aman dan Memerdekakan Anak

×

Menteri PPPA Dorong Pendidikan Harus jadi Ruang Aman dan Memerdekakan Anak

Sebarkan artikel ini
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi. (dok. istimewa)
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi. (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pendidikan harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan memerdekakan bagi anak.

“Setiap anak berhak merasa aman, dihargai, dan didukung untuk berkembang secara optimal. Pendidikan harus menjadi ruang yang memerdekakan sekaligus memastikan tidak ada anak yang tertinggal,” kata Arifah Fauzi dalam dialog nasional bertema Sinergi Perlindungan Anak di Dunia Pendidikan: Gerakan Satuan Pendidikan Ramah Anak, Aman, dan Nyaman di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, pendidikan tidak hanya menjadi sarana memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang tumbuh yang melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, hingga tekanan psikologis.

Arifah menilai perlindungan anak, termasuk di ruang digital, membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Baca Juga  Pendidikan Al-Qur'an Benteng Generasi dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Ia mengungkapkan hasil survei Kementerian PPPA menunjukkan mayoritas orang tua mendukung pembatasan usia serta verifikasi penggunaan media sosial guna melindungi anak dari risiko kekerasan dan menjaga kesehatan mental.

Namun demikian, pembatasan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan literasi digital dan pendampingan aktif dari orang tua.

“Anak membutuhkan kehadiran orang tua, komunikasi yang hangat, dan aktivitas positif di luar gawai agar tumbuh sehat secara fisik maupun mental. Saat berselancar di dunia maya pun, pendampingan orang tua mutlak dibutuhkan,” ujarnya.

Arifah menjelaskan, penguatan perlindungan anak di ruang digital saat ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Perpres PARD).

Baca Juga  Tutup Festival Musik Jalanan, Kapolri Komitmen Bangun Ruang Demokrasi yang Positif

Selain itu, pemerintah juga mengembangkan berbagai kebijakan perlindungan anak di sektor pendidikan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya membangun sistem pendidikan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak melalui lingkungan belajar yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang.

“Pendidikan tidak hanya menjadi ruang transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat membangun karakter, empati, dan relasi yang setara,” kata Nasaruddin.

Ia menilai persoalan kekerasan dan ketimpangan relasi kuasa di lingkungan pendidikan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan formal, melainkan juga membutuhkan perubahan budaya, pola pengasuhan, dan kesadaran kolektif masyarakat. (rdr/ant)