JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan menargetkan defisit pada Rancangan APBN (RAPBN) 2027 berada di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yakni pada kisaran 1,80 persen hingga maksimal 2,40 persen.
Di hadapan lebih dari 400 anggota DPR RI dan sejumlah pejabat negara, Prabowo menyatakan pemerintahannya akan terus berupaya memperkecil defisit APBN secara berkelanjutan.
“Dari sisi pembiayaan, defisit kita di tahun 2027 akan kami jaga di kisaran 1,80 hingga maksimal 2,40 persen PDB dan kita akan berjuang terus untuk menekan dan memperkecil defisit ini,” kata Prabowo dalam penyampaian Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Presiden juga menargetkan pendapatan negara dalam RAPBN 2027 berada pada kisaran 11,82 persen hingga 12,40 persen dari PDB. Sementara itu, belanja negara direncanakan berada di kisaran 13,62 persen hingga 14,80 persen dari PDB.
Untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, Prabowo menekankan bahwa APBN tidak hanya berfungsi sebagai dokumen keuangan negara, tetapi juga sebagai alat perjuangan bangsa.
“APBN adalah alat untuk melindungi rakyat, memperkokoh ekonomi bangsa, dan memastikan kesejahteraan warga negara,” ujarnya.
Presiden Prabowo juga menjadi kepala negara pertama yang menyampaikan pendahuluan RAPBN berupa KEM-PPKF di hadapan DPR RI. Rapat tersebut dihadiri 451 anggota DPR RI dan dinyatakan kuorum oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam kesempatan itu, Prabowo didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta jajaran Kabinet Merah Putih, termasuk para menteri koordinator, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta pimpinan lembaga negara seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS.
Rapat Paripurna DPR RI tersebut juga membahas sejumlah agenda lain, termasuk evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2026 serta pembahasan RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (rdr/ant)












