JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) mempercepat penataan dan penyelesaian lebih dari 13 ribu titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pembenahan titik layanan tersebut dilakukan dalam dua tahap dengan memprioritaskan daerah yang memiliki angka stunting tinggi.
“Wilayah prioritas dengan angka stunting tinggi seperti Papua Pegunungan dan Nusa Tenggara Timur target penyelesaiannya dalam kurun waktu satu bulan,” kata Zulkifli Hasan usai rapat terbatas mengenai perbaikan tata kelola MBG di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, evaluasi terhadap SPPG di wilayah lain, terutama di Pulau Jawa dan Sumatera, ditargetkan selesai dalam waktu hingga dua bulan untuk memastikan seluruh layanan siap beroperasi.
Dalam rapat lintas kementerian dan lembaga, pemerintah juga menyepakati target pemutakhiran data 63 juta penerima manfaat serta penataan kembali sasaran penerima MBG yang ditargetkan rampung dalam satu bulan.
Menurut Zulkifli, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar program MBG menjangkau seluruh sasaran yang berhak menerima manfaat. Namun, sekolah yang dinilai telah mampu memenuhi kebutuhan gizi peserta didiknya secara mandiri dapat dikecualikan dari program tersebut.
“Perintah Bapak Presiden semua dikasih, kecuali yang tidak mau misalnya SMA-SMA yang bagus, yang sudah sarapannya bagus. Tapi bukan berarti pemerintah tidak memberi. Itu bagian dari anak-anak kita yang sudah merasa cukup dan sudah memiliki kemampuan,” ujarnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan program di lapangan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono akan merevisi sejumlah regulasi operasional sekaligus memperkuat koordinasi dengan 17 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG.
Pemerintah optimistis perbaikan tata kelola tersebut dapat menjawab berbagai tantangan dalam pelaksanaan Program MBG melalui penguatan koordinasi, sinkronisasi data, peningkatan komunikasi publik, serta penyempurnaan regulasi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG dan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG. (rdr/ant)











