BERITA

Polisi Bongkar Modus Baru Judi Online, Promosi Disusupkan Lewat Spam Komentar

×

Polisi Bongkar Modus Baru Judi Online, Promosi Disusupkan Lewat Spam Komentar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi judi daring. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring yang menggunakan spam komentar di media sosial untuk mengarahkan pengguna ke sejumlah situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026 terkait maraknya spam komentar bermuatan promosi perjudian daring di berbagai akun media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan patroli siber. Hasilnya, ditemukan spam komentar yang mengarahkan pengguna ke sejumlah situs judi daring, di antaranya Garam26, Sor54, dan Rawit14 yang terhubung dengan situs Pusat JP68.

Pada Juli 2026, patroli siber kembali menemukan peningkatan intensitas spam komentar yang mempromosikan situs Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang terhubung dengan Jari Bos. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.

“Website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” kata Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga  Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli usai Uji Forensik Dokumen

Sebagai langkah perlindungan masyarakat, Dittipidsiber telah mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kementerian Komdigi terhadap seluruh situs tersebut agar tidak dapat diakses publik.

Dalam kasus ini, penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026 menangkap tiga tersangka.

Tersangka pertama berinisial TRN, ditangkap pada 7 Juli 2026 di Depok, Jawa Barat. Ia berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana perjudian daring.

Dari tangan TRN, penyidik menyita dua unit telepon seluler, satu KTP, satu akun mobile banking, dan satu akun DANA.

Tersangka kedua, TP, ditangkap pada 7 Juli 2026 di Jakarta. Ia berperan sebagai kapten pengumpul rekening. Barang bukti yang disita berupa satu KTP, sembilan buku ATM, dan 24 kartu ATM.

Baca Juga  Jaringan Gas Rumah Tangga Diperluas, 1,45 Juta Sambungan Ditargetkan hingga 2029

Sementara itu, CR ditangkap pada 12 Juli 2026 di Cianjur, Jawa Barat. Ia berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader. Penyidik menyita satu KTP, sembilan buku ATM, 24 kartu ATM, serta uang tunai Rp30 juta.

Dari pengembangan terhadap ketiga tersangka, penyidik kemudian mengidentifikasi dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni JS dan AS.

JS disebut berperan sebagai kapten rekening yang memerintahkan TRN membuat rekening untuk menampung dana perjudian daring.

Adapun AS disebut sebagai leader situs judi Pusat JP68 yang memberikan perintah kepada CR dan JS untuk mengumpulkan rekening.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026, Dit Tipidsiber telah berhasil menangkap tiga orang tersangka,” ujar Adex.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Dittipidsiber memutus rantai operasional perjudian daring melalui patroli siber, penindakan terhadap jaringan rekening penampung, serta pemutusan akses terhadap situs yang mempromosikan perjudian melalui media sosial. (rdr)