LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RW (47) warga Jorong II Garagahan, Nagari atau Desa Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung diduga mencabuli anak dibawah umur, Sabtu (16/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan pelaku diamankan warga di Bancah Paku Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (16/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku telah diamankan warga sekitar pada Sabtu (16/3) malam dan diserahkan ke kita,” katanya.
Ia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dengan nomor register LP/B/13/ III/2024/SAT RESKRIM/POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 16 Maret 2024, tentang telah terjadinya dugaan tindak pidana cabul terhadap anak bawah umur.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah itu Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku RW telah diamankan oleh warga di Bancah Paku, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.