JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal penghinaan presiden atau wakil presiden memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) KUHP yang menyatakan “pengaduan penghinaan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden” dinilai berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain.
“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Yusril menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya.
Ia menambahkan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), akan menjadikan putusan tersebut sebagai rujukan dalam menerapkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP apabila di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden, termasuk ancaman pidananya.
Yusril menjelaskan konstruksi KUHP Nasional mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden berbeda dengan pengaturan dalam KUHP lama.
Dalam KUHP Nasional, tindak pidana tersebut secara tegas ditempatkan sebagai delik aduan sehingga proses penegakan hukum mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang berhak.
“MK juga mempertahankan keberlakuan norma Pasal 218 dan Pasal 219 serta menilai tidak terdapat persoalan konstitusional dalam unsur-unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya,” ujarnya.
Dengan demikian, Yusril menekankan kritik, pendapat, dan ekspresi tetap memiliki ruang dalam negara demokrasi. Namun, menurut dia, Pasal 218 dan Pasal 219 mengatur perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam KUHP.
Penindakan terhadap dugaan tindak pidana tersebut juga tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan dari presiden atau wakil presiden.
Pemerintah menilai Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak mengubah hal prinsipil dalam pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menuturkan permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP ditolak oleh MK. Sementara itu, bagian yang dikabulkan berkaitan dengan Pasal 220 KUHP mengenai sifat tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden sebagai delik aduan.
Menurut Yusril, apabila Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan penjelasannya, sebenarnya telah dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah presiden dan/atau wakil presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.
“Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu presiden. Apalagi para pendukung presiden,” kata Yusril menegaskan.
Oleh karena itu, karena Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP merupakan delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan apabila tidak terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya. (rdr/ant)









