PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Maigus Nasir, membuka kegiatan penerangan hukum yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan bertajuk Pengenalan Tugas dan Fungsi Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut diikuti ratusan kepala SD, SMP, SMA, SMK, serta MTs negeri dan swasta se-Kota Padang.
Maigus Nasir menyebut kegiatan ini sejalan dengan program unggulan Padang Amanah yang menekankan pemerintahan berintegritas dan bebas pungutan liar (pungli).
Ia mengapresiasi inisiatif Kejari Padang dalam memberikan pemahaman hukum kepada kepala sekolah agar tidak ragu dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Padang Amanah adalah komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang berintegritas, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.”
“Pemerintahan yang memiliki karakter dan kepribadian yang ditopang oleh nilai agama dan budaya sesuai dengan visi kita bersama,” ujarnya.
Ia juga mendorong para kepala sekolah untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah agar terhindar dari persoalan hukum.
Pemko Padang, kata dia, terus mendorong peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi guna memperkuat sistem pengawasan.
“Kami berharap melalui penyuluhan hukum ini, kinerja dan prestasi kepala sekolah semakin meningkat. Tahun ini merupakan tahun kedua kepemimpinan kami, mari jadikan momentum ini sebagai penguatan tata kelola pemerintahan bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril, mengungkapkan kegiatan ini dilatarbelakangi masih adanya kepala sekolah yang merasa mendapat intimidasi dari oknum tertentu dengan ancaman pelaporan ke aparat penegak hukum terkait pengelolaan dana sekolah maupun administrasi kegiatan.
“Kami ingin membangun pemahaman yang sama terkait tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya di bidang Intelijen dan Datun, sehingga dapat membantu para kepala sekolah menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (rdr)






