JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan narapidana kasus korupsi bernama Supriadi yang kedapatan singgah di sebuah kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan.
“Kepada pelanggar sudah saya pindah ke Nusakambangan,” kata Agus di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, narapidana tersebut keluar dari rumah tahanan untuk keperluan persidangan. Namun, pengawalan yang dilakukan petugas pemasyarakatan dinilai tidak sesuai ketentuan.
Karena itu, petugas yang turut mendampingi narapidana tersebut juga telah ditindak.
“Kita tindak pegawainya karena lalai. Sebenarnya itu bukan tugasnya, tetapi karena dia berada di situ, maka harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah menyusun surat edaran terkait pengaturan pengawalan narapidana saat menjalani proses persidangan.
“Saya minta dibuat edaran bahwa pengawalan tahanan untuk sidang harus dari kepolisian,” kata Agus.
Sebelumnya, pemindahan Supriadi ke Nusakambangan telah dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi.
“Sudah sampai di NK (Nusakambangan),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, diberhentikan dari jabatannya sebagai imbas kasus tersebut untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.
Selain itu, petugas pengawal tahanan juga dijatuhi sanksi berupa penarikan dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedang berada di sebuah kafe usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat izin berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Ia divonis lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,255 miliar. Supriadi juga terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal. (rdr/ant)






