SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria di Kota Solok yang awalnya diamankan terkait kasus pencurian, ternyata menyimpan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial RBK (24), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, diamankan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Solok Kota, AKP Aminurasyid, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penanganan perkara pencurian oleh Satreskrim.
“Awalnya pelaku diamankan dalam kasus dugaan pencurian. Saat diperiksa, petugas mencurigai ada plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, disembunyikan di dalam silikon handphone pelaku,” ujar AKP Aminurasyid.
Satreskrim kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu plastik klip sabu, satu set alat hisap sabu (bong) merek Mikachi, handphone Redmi A5 warna Sandy Gold, dan sepeda motor Honda Beat BA 2202 PAA milik pelaku.
Pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut. Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (rdr)












