JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib membayar gaji karyawan secara penuh meski menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan dengan mengurangi pendapatan karyawan selama penerapan WFH.
“Pengaturan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu.
Ia menekankan, kebijakan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan skema pengupahan seperti no work no pay yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk melaporkan pelanggaran.
Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi ketentuan dan tidak mengurangi hak pekerja.
Menurut Yassierli, penerapan WFH diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mengoptimalkan penggunaan energi melalui pengurangan mobilitas harian serta mendukung ketahanan energi nasional.
Meski demikian, penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan fleksibilitas pengaturan, namun tetap harus mengacu pada prinsip perlindungan hak pekerja.
Menaker menegaskan pengawasan akan diperketat dan sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Ia juga mengimbau perusahaan untuk mulai menerapkan WFH satu hari dalam sepekan efektif sejak 1 April 2026.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. (rdr/ant)











