BERITA

Redam Kenaikan Tiket, Pemerintah Berlakukan Insentif PPN untuk Penerbangan Domestik

×

Redam Kenaikan Tiket, Pemerintah Berlakukan Insentif PPN untuk Penerbangan Domestik

Sebarkan artikel ini
ilustrasi tiket pesawat. (Dok. Istimewa)
ilustrasi tiket pesawat. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga avtur yang memicu kenaikan tarif tiket pesawat.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9 hingga 13 persen guna menjaga keterjangkauan harga sekaligus keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Upaya tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan ini mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

PMK tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 21 April 2026.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan kebijakan ini bertujuan menekan beban biaya yang ditanggung masyarakat.

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah, sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat kenaikan harga avtur,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).

Berlaku 60 Hari

Haryo menjelaskan, insentif tersebut berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan selama 60 hari sejak satu hari setelah aturan diundangkan, agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.

Ia menambahkan, intervensi fiskal diperlukan mengingat avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Untuk memastikan pelaksanaan tepat sasaran, maskapai wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan.

Baca Juga  Setelah Lebaran, ASN Wajib WFH Sehari untuk Penghematan Energi

Sementara itu, untuk penerbangan non-ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.

Sebelumnya, pemerintah juga menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler.

“Melalui kombinasi kebijakan ini, pemerintah menjaga akses masyarakat terhadap transportasi udara tetap terjangkau, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendukung industri penerbangan di tengah tekanan harga energi global,” pungkas Haryo. (rdr)