JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak (KPP).
Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa, Purbaya menegaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp160 triliun sepanjang Januari hingga April 2026.
“Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan pemerintah kini lebih berhati-hati dalam mencairkan restitusi pajak karena terdapat dugaan kebocoran penerimaan negara dari restitusi bernilai besar yang tidak tepat sasaran.
Meski demikian, pemerintah memastikan pencairan restitusi bagi wajib pajak yang berhak tetap dilakukan.
“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” katanya.
Purbaya mengatakan pemerintah ingin memastikan seluruh restitusi yang dicairkan telah terverifikasi dengan benar dan tidak mengandung praktik penyimpangan.
“Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus,” ujarnya.
Sementara itu, penerimaan pajak hingga 30 April 2026 tercatat mencapai Rp646,3 triliun atau tumbuh 16,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp556,9 triliun.
Kenaikan penerimaan pajak terutama ditopang oleh pertumbuhan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21 serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
PPh orang pribadi dan PPh 21 tumbuh signifikan sebesar 25,1 persen menjadi Rp101,1 triliun. Sementara penerimaan PPN dan PPnBM meningkat 40,2 persen menjadi Rp221,2 triliun. (rdr/ant)










