BERITA

Usai jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

×

Usai jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Febrie Adriansyah, Imigrasi juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Don Ritto (DR), tersangka lain dalam perkara yang sama.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Hendarsam mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Baca Juga  Percepat Penyerapan Tenaga Kerja-Pertumbuhan Ekonomi, Kemenaker Siapkan Lembaga Produktivitas Nasional

Menurut dia, pencegahan terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hendarsam.

Langkah tersebut diambil untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 pada 6 Juli 2026.

Baca Juga  Sepanjang 2025, Imigrasi Padang Terbitkan 11.523 Izin Tinggal bagi Warga Asing

Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara, dugaan korupsi PT ASABRI periode 2020–2025, dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Febrie Adriansyah, saat masih menjabat Jampidsus, pada 10 Juli 2026 mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan miliknya.

Pada dini hari 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus yang telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pada sore harinya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka serta menyatakan penanganan perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. (rdr/ant)