DHARMASRAYA

Polisi Tangkap ASN RSUD Sungai Dareh, Sabu dan Alat Hisap Diamankan

×

Polisi Tangkap ASN RSUD Sungai Dareh, Sabu dan Alat Hisap Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan narkoba
Ilustrasi penangkapan narkoba

PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) RSUD Sungai Dareh berinisial FR (40) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku ditangkap Jumat dini hari,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril di Pulau Punjung, Jumat.

Ia menjelaskan, FR yang bertugas di RSUD Sungai Dareh ditangkap di kediamannya di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sukabau, Kecamatan Pulau Punjung, Jumat (2/10) sekitar pukul 00.45 WIB.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga  Profil Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni, Duo Srikandi Cabup-Cawabup Dharmasraya

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di kawasan tersebut,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mengarah kepada keberadaan barang yang diduga narkotika. Petugas selanjutnya melakukan penindakan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu botol plastik yang berisi plastik klip bening dengan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya alat hisap dan timbangan digital.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dan penyesuaiannya. (rdr/ant)