PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menyebutkan kualitas udara di daerah itu kembali berada pada kategori tidak sehat dengan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mencapai 103 pada Selasa pagi.
“Status kualitas udara kembali tidak sehat hari ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Dharmasraya Novandri Ismi di Pulau Punjung, Selasa.
Ia mengatakan kualitas udara di daerah itu kembali masuk kategori tidak sehat setelah pada 21 hingga 28 September berada pada level kurang sehat dengan nilai ISPU di bawah 100.
Menurut dia, membaiknya kualitas udara sebelumnya dipengaruhi hujan yang turun di wilayah Dharmasraya dalam beberapa hari terakhir.
DLH Dharmasraya mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna mengurangi paparan udara yang tidak sehat akibat menurunnya kualitas udara.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Dharmasraya mengatakan peningkatan pencemaran udara tersebut masih dipengaruhi asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah provinsi tetangga.
“Sementara ini di Dharmasraya tidak ada titik api. Asap yang menyelimuti saat ini masih merupakan kiriman dari provinsi tetangga,” katanya.
Ia menyebutkan kualitas udara di Dharmasraya dalam sepekan terakhir cenderung membaik karena wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas cukup tinggi.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Dharmasraya Bobby Perdana Riza mengatakan proses belajar mengajar pada Selasa tetap dilaksanakan seperti biasa karena kabut asap baru terpantau muncul pada pagi hari.
Ia mengatakan Disdik telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan meniadakan kegiatan di luar ruangan sebagai langkah antisipasi agar siswa tidak terlalu lama terpapar udara yang kualitasnya berada pada kategori tidak sehat.
“Kita lihat perkembangan berikutnya, apakah anak-anak belajar jarak jauh atau tatap muka,” ujarnya.
Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah menyesuaikan aktivitas siswa dengan kondisi lingkungan. Kegiatan seperti upacara, baris-berbaris, olahraga, maupun aktivitas pembelajaran lainnya yang dilakukan di luar ruangan untuk sementara ditiadakan. (rdr/ant)










