BERITA

Kasus Kematian Prada Lucky: 16 Saksi Berpotensi jadi Tersangka

×

Kasus Kematian Prada Lucky: 16 Saksi Berpotensi jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa 16 saksi dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Saputra Namo masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan berpotensi menjadi tersangka.

“Untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, para saksi diduga mengetahui proses penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky. Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam IX/Udayana telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

Keempat tersangka adalah Pratu A, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, yang saat ini telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.

Wahyu menegaskan bahwa proses penyidikan sepenuhnya dilakukan oleh POM AD sesuai dengan hukum militer yang berlaku.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Ia diduga mengalami penganiayaan berat oleh sejumlah seniornya di kesatuan.

Baca Juga  Pesta Sabu, Tiga Pria di Gang Sila Padang Sarai Digerebek Tim Rajawali

Pihak keluarga menuntut keadilan dan meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman berat.

“Kami ingin para pelaku dipecat dari TNI dan dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati,” kata Lusi Namo, kakak kandung almarhum.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan institusi TNI berjanji akan mengusut tuntas peristiwa tragis tersebut. (rdr/ant)