JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat tidak boleh menurunkan kualitas maupun kecepatan layanan publik.
Menurut Meutya, kebijakan WFH yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 merupakan bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah berbasis digital.
“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, produktivitas, maupun kecepatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam apel pagi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, perubahan pola kerja harus tetap diiringi dengan kinerja yang terukur dan akuntabel.
Kebijakan WFH juga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi operasional, termasuk menekan mobilitas, membatasi perjalanan dinas, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital dalam pelayanan publik.
Selain itu, penghematan dari efisiensi tersebut akan dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional.
Sebagai kementerian yang memimpin transformasi digital, Meutya menekankan pentingnya peran Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai contoh dalam penerapan pola kerja fleksibel berbasis teknologi.
“Kita harus menjadi contoh bahwa bekerja secara daring tetap dapat menghasilkan kinerja maksimal dan terukur,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap disiplin, menjaga ritme kerja, serta memperkuat kolaborasi di tengah tantangan global.
“Kita harus tetap fokus, produktif, dan saling mendukung. Tantangan global saat ini tidak mudah,” ujarnya.
Meutya turut menekankan pentingnya kepemimpinan yang solid dan komunikasi internal yang selaras agar implementasi kebijakan berjalan efektif di seluruh lini organisasi.
“Tidak boleh ada perbedaan semangat antara pimpinan dan jajaran. Jika itu terjadi, implementasi akan terhambat,” tegasnya. (rdr/ant)











