JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan akan menindak tegas biro perjalanan yang memberangkatkan jamaah menggunakan visa non-haji atau jalur non-prosedural.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji yang sah hanya menggunakan visa haji resmi.
“Di luar itu adalah haji ilegal,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Ia menyebut masih ditemukan oknum yang memobilisasi masyarakat untuk berangkat menggunakan visa non-haji. Karena itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat penindakan.
Menurut Dahnil, pendekatan penegakan hukum dinilai lebih efektif dibandingkan penyelesaian melalui mediasi yang kerap tidak dipatuhi oleh pihak travel.
“Kami ingin ada efek jera melalui penindakan pidana,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Polri, Dedi Prasetyo, mengatakan Satgas akan bekerja terpadu mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.
Langkah awal dilakukan dengan menelusuri laporan masyarakat, dilanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap biro perjalanan yang dicurigai.
Selain itu, pengawasan di bandara akan diperketat melalui pemeriksaan acak maupun berbasis intelijen guna mencegah keberangkatan jamaah non-prosedural.
“Pada tahap akhir, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran,” ujarnya. (rdr/ant)










