JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus ini dinilai mencoreng nilai-nilai agama, pendidikan, dan moralitas, terlebih terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Sebagai langkah awal, Kemenag menginstruksikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan oleh aparat kepolisian berjalan optimal, sekaligus menjaga ketertiban serta perlindungan anak di lingkungan pesantren.
“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru sampai seluruh permasalahan ditangani secara tuntas,” kata Basnang.
Kemenag juga menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola pesantren memenuhi standar yang berlaku.
Selain itu, Kemenag merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga sebagai pelaku diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pesantren juga diminta menunjuk pengasuh baru yang memiliki integritas moral, kapasitas, serta kesiapan menjalankan fungsi pembinaan santri secara penuh.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh maupun pimpinan pesantren,” tegas Basnang.
Terduga pelaku juga diminta tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren.
Jika rekomendasi tersebut tidak dipatuhi, Kemenag melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pesantren tersebut.
Perlindungan Korban Harus jadi Prioritas
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menekankan bahwa proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.
“Kami mendorong aparat penegak hukum menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati oleh oknum kiai di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Para korban mayoritas masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX. Sebagian di antaranya merupakan anak yatim piatu dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Polresta Pati telah menetapkan seorang oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus ini. (rdr/ant)












