BERITA

Operasi Yustisi di Sumbar, Denda Tak Patuh Prokes Mencapai Puluhan Juta Rupiah

×

Operasi Yustisi di Sumbar, Denda Tak Patuh Prokes Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumatera Barat masih melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.

Operasi Yustisi dilakukan, untuk mencegah penyebaran maupun penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Polda Sumbar mencatat, Operasi Yustisi melalui Satgas Gakkum Ditreskrimum selama sepekan ini (7-13/6/2021), telah mengumpulkan denda dari pelanggar sebanyak Rp.23.750.000.

“Denda tersebut diperoleh dari masyarakat yang melanggar prokes, tidak pakai masker,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (15/6/2021) di Polda Sumbar.

Baca Juga  Kapolda Sumbar Luncurkan Show of Force, Tampilan Baru Kendaraan Unit Lantas

Disebutkan, untuk kegiatan penindakan gakkum SIPELADA kepada perorangan berjumlah 14.266 orang, 110 tempat usaha, dan sanksi sosial kepada 13.608 orang. (*)