JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu.
Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk sirup dan cair. Lalu, bagaimanakah dengan obat herbal versi saset (sachet)? Apakah termasuk dalam larangan konsumsi?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa seluruh obat dalam bentuk cair atau sirup sebaiknya tak dikonsumsi. Ini artinya, obat herbal saset yang berbentuk cair juga termasuk.
“Semua bentuk cairan dan sirup (disetop) sementara ini karena obat cair dan sirup itu bahan pelarutnya menggunakan zat kimia,” sebut dr. Nadia, Kamis (20/10/2022).
Kemenkes mengeluarkan peringatan tersebut karena ada dugaan bahwa komponen yang digunakan untuk mengencerkan obat menjadi sirup menjadi pemicu gagal ginjal akut.