JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Bolong langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan foto yang diterima VIVA, mantan anggota Polres Samarinda itu terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kemudian, terlihat tulisan ‘032 Baghtahti’ di pakaian yang dikenakan Ismail Bolong.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan pihaknya telah menetapkan 3 tersangka kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur. Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian yaitu, Ismail Bolong (IB), Budi (BP) dan Rinto (RP).
“Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka,” ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.
Nurul menjelaskan, kasus ini berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertanggal 23 Februari 2022. Di mana, dugaan tambang ilegal itu berlangsung sejak awal November 2021. Pihak kepolisian juga mengungkap peran Ismail Bolong dan dua orang tersangka lainnya dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Nurul menjelaskan Ismail Bolong (IB) berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB). “IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan,” ujar Nurul.
Adapun dua orang tersangka lainnya yaitu Rinto (RP) berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Sama dengan Ismail Bolong, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal. “RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP,” kata Nurul.
Tersangka terakhir, lanjut Nurul, yaitu Budi (BP) disebut berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.