PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengatakan selain memberikan kepastian hukum, sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat sekaligus untuk mencegah konflik anak kemenakan (suku).
“Agar anak dan kemenakan kita tidak berperkara di kemudian hari, mari pusako randah apalagi pusako tinggi kita lindungi dengan disertifikatkan Kementerian ATR/BPN,” kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar di Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu.
Eks Wali Kota Padang tersebut mengatakan selama ini konflik perkara agraria di Sumbar cenderung terjadi antara antara satu suku. Sebagai contoh suku Caniago dengan Caniago. Sementara, konflik antarsuku bisa dikatakan cukup jarang terjadi.
Oleh karena itu, Fauzi menilai adanya mekanisme penerbitan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat menjadi momentum penting, dan harus dimanfaatkan masyarakat Minangkabau agar tanah yang dikuasai secara adat terlindungi secara hukum maupun konflik.
“Negara memberikan kesempatan menerbitkan sertifikat komunal kepada tanah milik suku, nagari atau desa, kaum atau adat,” ujarnya.