BENGKULU, RADARSUMBAR.COM – Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/3/2026) sore.
OTT yang dilakukan KPK tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan terhadap Bupati Rejang Lebong dilakukan setelah tim KPK melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup.
Dari pantauan di lapangan, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Saat diamankan, ia mengenakan baju putih dan celana jeans serta mendapat pengawalan ketat dari personel Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Kronologi OTT
Penindakan diawali pada Senin (9/3/2026) pagi saat tim KPK memantau aktivitas Bupati Rejang Lebong di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan ketika menghadiri kegiatan internal.
Selanjutnya, tim KPK bergerak menuju kediaman pribadi yang bersangkutan di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Saat penggeledahan dilakukan, turut berada di rumah tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK kemudian membawa sejumlah pihak ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa telepon seluler dan sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor serta berkaitan dengan dugaan pemberian fee proyek.
Di sisi lain, Kapolres Kepahiang Yuriko Fernanda membenarkan bahwa Polres Kepahiang digunakan oleh tim KPK sebagai lokasi pemeriksaan.
“Sebagai tempat saja (pemeriksaan yang dilakukan KPK), ada penggunaan tempat yang dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujar dia. (rdr/ant)











