JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan seluruh galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) maupun polyethylene terephthalate (PET) yang telah memiliki izin edar aman digunakan masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan jaminan keamanan tersebut didasarkan pada pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pengawasan ketat BPOM terhadap proses produksi hingga peredaran produk.
“Ya tentu aman, yang sudah (berizin) Badan POM-nya sudah pasti aman. Salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan izin adalah sudah memiliki SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman,” kata Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut Taruna, BPOM tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga mengevaluasi data empiris, proses produksi, sertifikasi produk, pabrik, hingga kemasan sebelum suatu produk memperoleh izin edar.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat tetap memperhatikan kondisi kemasan sebelum digunakan. Konsumen diminta memastikan label, izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta menjaga kebersihan galon guna ulang agar terhindar dari kontaminasi jamur, bakteri, maupun mikroorganisme lainnya.
BPOM juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai cara penyimpanan dan pembersihan galon guna ulang yang benar sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan pangan hingga tingkat konsumen.
Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Suprihatin, menegaskan usia galon tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya risiko kesehatan.
Menurutnya, faktor yang lebih menentukan adalah kebersihan fisik galon serta penerapan standar sanitasi dan pengawasan mikrobiologis.
“Selama ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang telah mapan umumnya menerapkan standar ketat terhadap penggunaan galon guna ulang, mulai dari batas umur pakai, kondisi fisik, hingga pengujian kebersihan kimia dan mikrobiologi sebelum galon kembali diedarkan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta BPOM memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran di lapangan. Menurutnya, masih terdapat dugaan praktik penggunaan ulang galon yang tidak lagi layak pakai, selain kemungkinan pelanggaran oleh produsen maupun penyalahgunaan merek oleh pihak lain.
“Galon-galon kotor sampai lima tahun itu, kita tidak tahu apakah itu bagian dari persaingan atau memang mereka tetap pakai, didaur ulang lagi. Padahal di dalam aturan yang ada itu jelas tidak boleh. Mestinya BPOM sebagai regulatornya sudah bisa tangkap ini,” kata Saleh.
BPOM menegaskan akan terus mengawasi keamanan kemasan pangan sekaligus mengedukasi masyarakat agar penggunaan galon guna ulang tetap memenuhi aspek kebersihan, keamanan, dan kesehatan. (rdr)










