JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran konten hoaks di berbagai platform digital menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, berdasarkan pemantauan pemerintah, sejumlah konten hoaks bermuatan provokasi mulai banyak beredar menjelang perayaan Hari Kemerdekaan.
“Kami mencermati menjelang Agustus, terutama menjelang hari kemerdekaan, banyak konten-konten hoaks yang diproduksi untuk melakukan provokasi terhadap kondisi yang baik saat ini,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Ia mengimbau masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi di media digital dan tidak langsung mempercayai isi video maupun unggahan yang beredar.
Menurut Meutya, hoaks yang beredar memiliki beragam bentuk, mulai dari konten yang sengaja diproduksi kreator, penggunaan kembali video lama dengan narasi yang menyesatkan, hingga penggabungan fakta dengan informasi yang tidak benar.
“Ada juga hoaks yang menggabungkan kejadian di negara lain, lalu seolah-olah terjadi di Indonesia,” katanya.
Ia menilai penyebaran hoaks berpotensi memicu keresahan, terutama di kalangan masyarakat yang tidak melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya kembali.
“Ini tidak tepat, tidak benar, mencederai nilai-nilai demokrasi, dan tidak mencerminkan semangat kita sebagai bangsa gotong royong, terutama menyambut hari kemerdekaan,” ujarnya.
Meutya juga mengajak media massa untuk terus menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi sehingga dapat menjadi penyeimbang di tengah maraknya penyebaran informasi palsu.
Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berusia 45 tahun di Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan berdemonstrasi menjelang peringatan HUT RI.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari patroli siber yang menemukan unggahan di akun TikTok @devimahadiva67.
Menurut polisi, unggahan tersebut tidak didukung fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan analisis forensik digital terhadap unggahan yang bersangkutan. (rdr/ant)












