DHARMASRAYA

Kurang dari 6 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Dharmasraya

×

Kurang dari 6 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencurian sepeda motor. (net)

PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dalam waktu kurang dari enam jam sejak laporan diterima.

Kepala Satreskrim Polres Dharmasraya, Andri A, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 17 April 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Tipidum, Ipda Dandi Fernando, segera melakukan penyelidikan intensif.

“Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat korban berinisial LS meminjamkan sepeda motor kepada pelaku dengan alasan untuk menjemput mobil.

Baca Juga  Pemuda Ancam Satpam Pabrik Sawit dengan Parang di Dharmasraya, Ini Pemicunya

Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan. Pelaku justru menggelapkan kendaraan dan menjualnya seharga Rp5 juta.

Sepeda motor yang digelapkan merupakan Honda Beat Street dengan nomor polisi BA 6386 VAB. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor lain, yakni Suzuki Satria FU, serta memenuhi kebutuhan pribadi.

“Sebagian uang hasil kejahatan juga digunakan untuk perjudian daring dan pembelian narkotika,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti. Sementara sepeda motor milik korban masih dalam pencarian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rdr/inf)