BERITA

Menkomdigi: Rekam Orang Tanpa Izin Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

×

Menkomdigi: Rekam Orang Tanpa Izin Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi merekam orang lain. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman video terhadap seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun dilakukan di ruang publik.

Pernyataan itu disampaikan Meutya menanggapi kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait kreator konten Ebem Martono, yang diduga merekam seorang usher pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa persetujuan.

“Terkait perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan, kami mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya, ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP dan juga pelanggaran etika,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Meutya menjelaskan, wajah atau citra diri seseorang termasuk data pribadi yang bersifat biometrik sebagaimana diatur dalam UU PDP. Karena merupakan identitas unik yang melekat pada seseorang, data tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga  Pemerintah Percepat Integrasi Data Perlinsos Digital agar Bansos Tepat Sasaran

Oleh karena itu, perekaman wajah tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi.

Dalam kasus yang viral di media sosial tersebut, sejumlah usher yang terekam disebut telah meminta agar video dihapus. Namun, menurut informasi yang beredar, mereka justru diduga mendapat ancaman diminta mengganti biaya produksi konten.

Kasus itu memicu reaksi luas dari warganet yang mendukung para usher untuk menempuh jalur hukum.

Meutya menegaskan, alasan bahwa video direkam di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merekam seseorang tanpa persetujuan.

“Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kurang lebih sama dengan kasus orang yang sedang berolahraga di jalan kemudian direkam tanpa izin. Perlakuannya sama,” ujarnya.

Baca Juga  750 Ekor Hewan Kurban di Pariaman Dinyatakan Bebas PMK

Selain melanggar ketentuan hukum, Meutya menilai tindakan tersebut juga bertentangan dengan etika karena dapat mengganggu rasa aman, khususnya bagi perempuan di ruang publik.

Menurut dia, kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak justru harus mendapatkan perlindungan dalam ekosistem digital yang sehat.

“Dalam kerangka menjaga perempuan dan anak-anak, kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita hentikan,” katanya.

Untuk menciptakan ruang digital yang aman, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) terus membuka kanal pengaduan bagi masyarakat terhadap konten yang meresahkan, melanggar aturan, atau membahayakan.

“Di Komdigi, kami akan teruskan kepada Ditjen Pengawasan Ruang Digital untuk melakukan langkah-langkah terukur dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Meutya. (rdr/ant)