JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kebudayaan menyiapkan rencana pemulihan kawasan permukiman tradisional Suku Sasak di Desa Adat Sade, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang dilanda kebakaran hebat pada Sabtu (22/8) malam.
Melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Nusa Tenggara Barat, Kementerian Kebudayaan telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendata dampak kebakaran sekaligus menyusun rencana tindak lanjut.
Menurut siaran pers Kementerian Kebudayaan yang diterima di Jakarta, Senin, kebakaran tersebut mengakibatkan kerusakan masif terhadap aset-aset kebudayaan di Desa Adat Sade. Sebanyak 167 unit bangunan terdampak.
Bangunan yang terbakar terdiri atas 75 rumah adat, 69 toko kerajinan, dan delapan lumbung alang. Kebakaran juga berdampak pada enam Berugak Sekepat, empat Berugak Sekenam Besar, satu masjid, satu Bale Beleq, satu toilet umum, satu gerbang desa, dan satu Pelonggo.
Selain bangunan, kebakaran turut menghanguskan sejumlah benda pusaka dan warisan budaya masyarakat Sasak, antara lain keris, tombak, klewang, gendang beleq, gong tua, peralatan seni Peresean, hingga naskah kuno berbahasa Sanskerta.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan Desa Adat Sade merupakan aset budaya nasional yang memiliki nilai penting sehingga pemulihannya menjadi salah satu prioritas pemerintah.
“Desa Adat Sade adalah aset budaya nasional yang tidak ternilai harganya,” kata Fadli.
Ia mengatakan, pada fase tanggap darurat, pemerintah memprioritaskan pengamanan dan identifikasi objek-objek budaya yang masih tersisa serta melakukan penyelamatan secara fisik dan nonfisik.
Penyelamatan fisik dilakukan dengan menyisir sisa-sisa reruntuhan untuk menemukan dan mengamankan benda budaya yang masih dapat diselamatkan, seperti kain tenun atau wastra, benda pusaka berupa keris dan tombak, serta fragmen manuskrip kuno yang terbakar.
Sementara itu, penyelamatan nonfisik dilakukan melalui pendokumentasian ingatan, cerita rakyat, sejarah lokal, dan pengetahuan tradisional yang dihimpun langsung dari para tetua adat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga memori kolektif masyarakat Sade sekaligus memastikan pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun tetap terdokumentasi.
Kementerian Kebudayaan juga mengusulkan rekomendasi pemulihan dan rencana aksi bersama pemerintah daerah serta pemangku adat setempat.
Rekomendasi tersebut mencakup pemulihan kondisi fisik kawasan, pemulihan perekonomian masyarakat, serta pemulihan objek pemajuan kebudayaan yang terdampak kebakaran.
Untuk pemulihan fisik, pemerintah berencana memugar bangunan menggunakan bahan tradisional seperti kayu, bambu, ijuk, dan alang-alang. Pemugaran juga akan disertai penambahan fasilitas pendukung untuk memperkuat upaya pencegahan dan mitigasi kebakaran.
Di sisi ekonomi, pemerintah akan memberikan sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha, termasuk alat tenun dan perlengkapan menenun, kepada warga yang terdampak.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memulihkan aktivitas ekonomi yang selama ini bertumpu pada kerajinan dan kegiatan budaya di kawasan Desa Adat Sade.
Sementara itu, pemulihan objek pemajuan kebudayaan akan dilakukan, antara lain, melalui rekonstruksi sejarah dan duplikasi manuskrip kuno yang terbakar dengan memanfaatkan koleksi manuskrip sejenis yang tersimpan di Museum Nusa Tenggara Barat.
Pemulihan Desa Adat Sade direncanakan berlangsung dalam empat tahap.
Tahap I atau tanggap darurat meliputi pengamanan lokasi dan penyelamatan sisa material. Selanjutnya, Tahap II berupa asesmen dan dokumentasi melalui pengukuran serta inventarisasi benda-benda budaya yang terdampak.
Pada Tahap III, pemerintah akan melakukan pelindungan dan pemulihan melalui penyusunan kajian teknis serta pemulihan bangunan. Sementara Tahap IV diarahkan pada penguatan keberlanjutan budaya melalui digitalisasi dokumen dan peningkatan sistem kesiapsiagaan bencana berbasis komunitas.
Kementerian Kebudayaan juga menemukan bahwa berdasarkan penelusuran awal pascakebakaran, Desa Adat Sade belum terdaftar dalam basis Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Kabupaten Lombok Tengah.
Karena itu, Kementerian Kebudayaan akan mendukung pendataan aset budaya di desa adat tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan warisan budaya.
“Kementerian Kebudayaan siap bergerak sebagai Wali Data Masyarakat Adat untuk segera mengintegrasikan dan meregistrasi seluruh cagar budaya serta wilayah masyarakat adat secara nasional agar memiliki payung hukum pelindungan yang lebih kuat,” kata Fadli. (rdr/ant)











