JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Selain Riza, penyidik juga menetapkan enam tersangka lain, yaitu IRW dari pihak swasta yang merupakan direktur perusahaan milik Riza Chalid.
Kemudian BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dengan jabatan terakhir Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
Tersangka lainnya yakni AGS sebagai Head of Trading PES periode 2012–2014, MLY sebagai Senior Trader PES periode 2009–2015, serta NRD sebagai Crude Trading Manager PES.
Selanjutnya TFK selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS).
Syarief menjelaskan, Riza Chalid bersama IRW diduga mempengaruhi proses pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi.
“Pengondisian dilakukan dalam proses tender, termasuk pemberian informasi harga perkiraan sendiri (HPS), sehingga terjadi mark up dan pengadaan menjadi tidak kompetitif,” ujarnya.
Akibat praktik tersebut, pengadaan minyak mentah dan produk kilang diduga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.
Usai penetapan tersangka, lima orang ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara BBG dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
Adapun Riza Chalid saat ini berstatus buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (rdr/ant)












