PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat dan KPU kabupaten/kota hingga saat ini belum menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatra Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa pasangan calon atau tim yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara memiliki waktu tiga hari setelah rekapitulasi hasil Pilkada untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai aturan, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara dapat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK. Tenggat waktunya tiga hari terhitung sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi,” ujar Ory, melalui keterangan pers yang diterima pada Jumat (13/12/2024).
KPU Provinsi Sumatra Barat telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub pada 8 Desember 2024. Sedangkan KPU di 19 kabupaten/kota telah menetapkan hasil Pilkada di daerah masing-masing pada 6 Desember 2024.
“Untuk Pilgub Sumatra Barat, tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota terdapat 13 gugatan di 11 wilayah,” terangnya.
Komentar