JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara.
Hery ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/4/2026). Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejagung, ia langsung digiring menuju mobil tahanan oleh penyidik tanpa memberikan keterangan kepada media.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah tim memperoleh bukti yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, Hery diduga terlibat dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk perusahaan tambang nikel.
Hery Susanto diketahui baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia dilantik bersama jajaran anggota lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026). (rdr)












