JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus baru peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Seorang pelaku diduga memanfaatkan stiker iklan jasa “Sedot WC” untuk memasarkan sabu dan tembakau sintetis.
Pelaku berinisial RRM (24) ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Gandi Rezeki Sinaga, mengatakan pelaku menggunakan stiker berisi nomor kontak yang ditempel di sejumlah titik untuk menarik calon pembeli.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memasang stiker bertuliskan ‘Sedot WC’ di tiang maupun pohon di sepanjang jalan kawasan Cipayung,” kata Gandi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap target.
Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di depan rumah kontrakannya di kawasan Cipayung.
Petugas kemudian mengamankan RRM dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi narkotika jenis sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar kontrakan pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 102,45 gram, 17 sedotan plastik berisi sabu, tembakau sintetis seberat 15 gram, enam botol cairan atau bibit sintetis, dua unit timbangan digital, dua telepon seluler, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Gandi.
Saat ini tersangka RRM beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut. (rdr/ant)











