JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sebuah unggahan di media sosial Instagram menampilkan gambar stiker yang disebut menandai kendaraan yang menunggak pajak dan dikaitkan dengan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa kendaraan yang terlambat atau menunggak pajak tidak dapat membeli Pertalite.
“Siap-siap! Telat bayar pajak tak bisa beli pertalite,” demikian narasi dalam unggahan akun Instagram @war*********** pada Jumat (3/6/2026).
Namun, aturan tersebut tidak berlaku secara nasional. Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan penunggak pajak hanya diterapkan di wilayah tertentu.
Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memang menetapkan aturan bahwa kendaraan yang menunggak pajak serta kendaraan berpelat luar daerah tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui operasi yang dilakukan tim UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang di 15 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di NTT pada periode 1–9 Juli 2026.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, kemudian memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,” kata Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang, Remmy Pah.
Pemerintah Provinsi NTT juga memberikan insentif berupa pemotongan biaya sebesar 50 persen bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan mutasi ke pelat wilayah NTT.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa aturan pembatasan tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah, bukan kebijakan nasional dari Pertamina.
“Ini adalah aturan yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah setempat, bukan secara umum dari Pertamina,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan kuota dan ketentuan pemerintah.
Pertamina juga menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengaturan distribusi BBM subsidi di berbagai wilayah.
“Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi. (rdr/ant)












