JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat, Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Menanggapi temuan uang tunai dan emas batangan di dalam rumah tersebut, Febrie mengatakan seluruh barang itu memiliki pemilik. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemilik uang dan emas tersebut.
“Bahwa itu (uang dan emas) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul pada Kamis (9/7) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok.
Selain emas dan uang, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (rdr/ant)











