PASAMAN BARAT

Pelaku Curanmor Ditangkap di Sumut usai Polsek Ranah Batahan Lacak Ponsel Korban

×

Pelaku Curanmor Ditangkap di Sumut usai Polsek Ranah Batahan Lacak Ponsel Korban

Sebarkan artikel ini
Polsek Ranah Batahan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (Foto: Polsek Ranah Batahan)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat, menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tepi Jalan Raya Desa Sinunukan 4, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Terduga pelaku bernama Ambrizal Syahputra (38), warga Harapan Maju, Dusun Ampang Gadang, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Ia ditangkap pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Ranah Batahan Ipda Charles Doly mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut.

Baca Juga  Awasi Peredaran Narkoba, Polres Pasbar Tingkatkan Patroli di Daerah Perbatasan

Charles menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban melaporkan sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku. Di dalam kendaraan tersebut, korban juga menyimpan dua unit telepon seluler.

“Tim Reskrim Polsek Ranah Batahan kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor HP milik korban. Dari hasil pelacakan, diketahui keberadaan motor berada di wilayah Sinunukan, Sumatera Utara,” kata Charles.

Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi bersama korban langsung menuju lokasi dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (rdr)