PADANG

Wakil Ketua DPRD Padang Segera Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

×

Wakil Ketua DPRD Padang Segera Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menaikkan status kasus korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini setelah ditemukan adanya unsur pidana yang diduga merugikan negara ratusan juta.

“Kemarin lidik (penyelidikan) sekarang naik kasusnya ke sidik (penyidikan),” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dihubungi sejumlah wartawan, Jumat (23/7/2021).

Rico menyebutkan, pihaknya sampai saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi. Apabila sudah lengkap, maka akan segera penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Feri Arlius Resmi Daftar jadi Bakal Calon Rektor Unand, Ini yang Akan Dilakukan jika Terpilih

“Tersangka belum. Kalau sudah lengkap semuanya baru kami tetapkan tersangka. Perkara ini ditemukan adanya unsur pidana sesuai keterangan saksi ahli pidana dalam penyelidikan,” jelasnya.

Dari kasus yang menjerat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Padang ini, polisi telah meminta ratusan keterangan saksi-saksi. Begitu pun saksi ahli pidana hingga saksi ahli dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, Ilham Maulana juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang meskipun sempat mangkir beberapa kali. Dan gelar perkara juga dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

Baca Juga  Pemulihan Listrik Terkendala Akses Jalan, 200 Pelanggan PLN di Limapuluh Kota masih Terhenti

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir sebelumnya mengatakan, dana pokir ini diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) covid-19. Namun dari laporan masyarakat, dana pokir ternyata diberikan tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Imran mengungkapkan, dana pokir tersebut merupakan anggaran tahun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara mengalami kerugian hingga ratusan juta. (*)