JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – BPJS Kesehatan memastikan belum ada perubahan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah beredarnya wacana kenaikan iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan iuran JKN saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden yang berlaku.
Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran yakni Rp150.000 per bulan untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Khusus kelas III, peserta mendapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga hanya membayar Rp35.000 per bulan.
Rizzky menjelaskan, Program JKN sebagai asuransi sosial mengedepankan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu pembiayaan peserta yang sakit.
Menurutnya, keberlanjutan program sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang diterima dan biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Ia mencontohkan, biaya operasi pemasangan ring jantung dapat mencapai Rp150 juta. Dengan iuran Rp35.000 per bulan, dibutuhkan waktu ratusan tahun untuk menabung biaya tersebut secara mandiri.
“Namun melalui JKN, biaya itu dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lain yang sehat,” ujarnya.
Selain untuk pembiayaan layanan kesehatan, iuran juga dimanfaatkan untuk program promotif dan preventif guna menjaga peserta tetap sehat.
BPJS Kesehatan juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan siaran langsung di platform digital.
Rizzky mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keberlangsungan Program JKN, antara lain dengan disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan. (rdr/ant)











