SUMBAR

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi di Limapuluh Kota

×

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi di Limapuluh Kota

Sebarkan artikel ini
Penangkapan pelaku peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Limapuluh Kota. (Foto: Dok. BNNP Sumbar)
Penangkapan pelaku peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Limapuluh Kota. (Foto: Dok. BNNP Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap satu dari tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Tidak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang diungkap mencapai 2 kilogram dan enam ribu pil ekstasi.

Pelaku berinisial DZ (21) ditangkap di kawasan Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar pada Rabu (24/5/2023) malam.

Saat ditangkap, pelaku sempat kabur ke dalam hutan. BNN bahkan melibatkan anjing pelacak K-9 dari Polda Sumbar.

Baca Juga  Polda Sumbar Masifkan Digitalisasi Layanan Lalu Lintas dan Tilang Elektronik

“Pelaku berjumlah tiga orang, dua lainnya melarikan diri,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos via keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).

“Kami masih mendalami kasus ini dan segera dirilis. Pengakuan pelaku, barang ini dari Pekanbaru dan rencananya hendak diedarkan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Kota Bukittinggi,” tuturnya. (rdr-008)