JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta seluruh pihak di satuan pendidikan untuk tidak menyebarkan video tindakan perundungan di lingkungan sekolah melalui media sosial (medsos).
“Kalau ada yang share (membagikan video perundungan) ke handphone anda melalui WhatsApp, jangan di-share lagi. Pertama, anda tidak akan dapat pahala, dan kedua, anda bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” kata Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Kemendikbudristek, Muhammad Adlin Sila dalam sambutannya di acara Roots Day National 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Adlin menyampaikan bahwa penyebaran video perundungan tidak hanya dapat melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental anak usia sekolah.
“Semakin banyak hal-hal negatif yang anda baca dan tonton melalui media sosial, akan berpengaruh terhadap mentalitas anda, fikiran anda, dan tentunya ini akan berdampak terhadap kondisi fisik, seksual, dan kesejahteraan anda di masa depan,” ujar Adlin.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mencegah penyebaran konten-konten yang mengandung unsur perundungan di dunia maya.