JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. Edaran ini diumumkan di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (tanggal tidak disebutkan).
Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan menyusul masih banyaknya perusahaan yang menahan ijazah pekerja, praktik yang telah berlangsung lama dan merugikan tenaga kerja.
“Dengan posisi yang lebih lemah, pekerja tidak bisa mendapatkan kembali ijazahnya. Ini menghambat mereka mencari pekerjaan yang lebih baik dan berdampak pada kesejahteraan serta produktivitas,” kata Menaker.