BERITA

Genap 60 Hari Ditahan, Penasihat Hukum PPK Desak Kejari Gunungsitoli Bebaskan Tersangka RSU Nias

×

Genap 60 Hari Ditahan, Penasihat Hukum PPK Desak Kejari Gunungsitoli Bebaskan Tersangka RSU Nias

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum THP Law Office yang menangani kasus PPK dan penyedia dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias, Sumatera Utara T.A 2022. (Putra/Radarsumbar)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Tingginya perhatian publik terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022, terus menjadi sorotan.

Tim penasihat hukum PPK dan penyedia dalam perkara tersebut mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk membebaskan tersangka. Kuasa Hukum Trimen Harefa menyampaikan, sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor:PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 tentang perkara tindak pidana dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Kelas D Kabupaten Nias TA 2022. Hingga kini belum terdapat kerugian negara yang nyata (actual loss) dari Lembaga Audit Keuangan Negara dan atau setidak-tidaknya dari lembaga pemerintah yang sah.

“Itu baru sedang review oleh APIP Kota Gunungsitoli,” kata Trimen Harefa kepada Radarsumbar, Kamis (30/4/2026).

Sementara jelasnya, klien mereka disangkakan Pasal 603 KUHPidana dan Pasal 604 KUHPidana. “Itu merupakan delik materiil sehingga wajib dibuktikan dengan adanya actuall loss terlebih dahulu. Nah, tanpa kerugian negara yang nyata tentunya seluruh berkas proyek dan dokumen tidak dapat membuktikan unsur niat jahat (mens rea) dalam pembangunan RSU tersebut,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kliennya inisial JPZ (PPK pada Pembangunan RSP Kabupaten Nias) sudah ditahan selama 20 hari dan ditambah perpanjangan selama 40 hari maka sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (3) KUHAP yang mengatur: Apabila jangka waktu 40 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan. Dengan demikian, pihaknya menegaskan JPZ secara hukum harus dikeluarkan.

Baca Juga  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi di Pesantren Minhaajurrosyidiin Jaktim

“Sehingga pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 klien kami secara hukum haruslah dikeluarkan dari tahanan Rumah Tahanan Lapas Gunungsitoli,” tegas Trimen

Tim penasihat hukum menilai perkara ini tidak tergolong rumit karena tersangka telah diketahui, barang bukti tersedia, seluruh dokumen pembangunan RSU berada di kantor kejaksaan, serta saksi telah memenuhi panggilan secara berulang. Namun, kenapa dalam waktu 60 hari sejak dilakukannya penahanan berkas perkara kasus Tipikor pembangunan RSP Kabupaten Nias tidak rampung.

“Kami menilai Kejari Gunungsitoli lambat yang artinya sulit menemukan mens rea dalam kasus dimaksud. Bahkan proses penyidikan bersifat tendensius dan jauh dari roh penegakan hukum,” ucap Trimen, didampingi Ikhtiar Elfasri Gulo, Eben Haezer Zebua, Torotodozisokhi Laia, Arliamos Dohona, dan Krismon Darmaeli Hulu selaku tim.

Soroti Aspek Kemanusiaan, Minta Pengawasan DPR dan Jaksa Agung

Tim hukum PPK dan penyedia menyampaikan pesan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa. Mereka menyoroti aspek kemanusiaan dengan menyebut para tersangka memiliki keluarga yang menunggu di rumah. Mereka menegaskan tetap menghormati penegakan hukum, namun meminta agar kemerdekaan para tersangka tidak dirampas di luar ketentuan undang-undang.

“Beliau sudah doktor hukum, putra Nias, yang Pak Kajari tahan itu adalah saudara anda sendiri, mereka punya orangtua, punya anak dan keluarga. Keluarga Mereka menunggu dirumah. Kami menghormati penegakkan hukum, namun mohon jangan rampas kemerdekaann mereka diluar ketentuan-undang-undang,” kata Tim Hukum THP Law Office.

Masih katanya, apabila perkara dinilai sulit, penyidik dapat menempuh mekanisme penetapan pengadilan kembali. Mereka menegaskan objek pembangunan RSU masih berada dalam jangkauan kejaksaan sehingga tidak ada hambatan dalam pembuktian. Apalagi semua saksi sudah menghadiri panggilan berulang kali, dokumen semuanya sudah di kantor kejaksaan.

Baca Juga  KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

Secara tegas tim penasihat hukum menduga adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara (Abouse Of Power) dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tersebut. Lantas dengan terbuka meminta Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses hukum yang menjerat klien mereka dan empat tersangka lainnya.

“Kami sangat bermohon dukungan Komisi 3 DPR RI dan Jaksa Agung RI untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan atas penanganan perkara yang menimpa klien kami dan 4 orang lainnya. Karena kesemuanya dalam ketakutan, ancaman dan rasa malu akibat label penetapan tersangka yang mereka terima,” ucap Trimen lagi.

Tim hukum berharap penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menunjukkan itikad baik dengan menghentikan perkara dan segera membebaskan para tersangka, khususnya JPZ dari Rutan Gunungsitoli.

“Ini menimbang kemanusian, yang mana dampaknya mereka terpisahkan dengan keluarga, anak, orang tua sejak penahanan dilakukan Kejari Gunungsitoli,” sela Tim Kuasa Hukum Advokat Ikhtiar Elfasri Gulo.

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu mengatakan, ia tidak dapat memutuskan hal itu. Karena semua ada prosedur apalagi tentang penahanan.

“Soal bukti nanti di pengadilan saja. Kalau penahanan itu sudah ada prosedur yaa, ok ya,” kata Yaatulo sembari berlalu ke dalam gedung Kejari Gunungsitoli. (rdr/tanhar)