JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menyepakati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah menteri terkait.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri kreatif, khususnya subsektor penerbitan dan penulisan.
“Penurunan PPh royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” kata Riefky dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, rekonstruksi kebijakan perpajakan royalti penulis dilakukan agar sistem perpajakan menjadi lebih sederhana, adil, dan berpihak kepada pelaku industri kreatif.
Sebelum kebijakan itu diputuskan, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah menggelar sejumlah rapat koordinasi sepanjang 2025 hingga awal 2026 bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi.
Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis.
Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ujar Riefky.
Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh royalti penulis itu selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi oleh Kementerian Keuangan dan ditargetkan mulai diterapkan pada Semester II tahun 2026. (rdr/ant)












